1. Barang/dokumen yang dikirim
merupakan tanggung jawab pihak WPL (Wahana Prestasi Logistik) apabila pihak
pengirim telah melunasi semua biaya pengiriman (kecuali bila ada kesepakatan
tertentu) dan memiliki bukti tanda terima pengiriman asli (konosemen kiriman
asli) dari pihak WPL.
2. Isi paket kiriman harus sesuai
dengan pernyataan isi paket kiriman dan
dinyatakan secara tertulis oleh pengirim. Bila terjadi ketidaksesuaian anatara
isi dengan pernyataan tertulis mengenai isi paket, maka pengirim bertanggung
jawab atas pelanggaran hukum yang
dilakukan nya.
3. Dilarang mengirimkan dan atau
memasukkan barang-barang tersebut dibawah ini
ke dalam paket kiriman :
a. Uang tunai atau surat-surat berharga
(Cek, bilyet giro, efek, obligasi, saham sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C,
kartu kredit, kartu ATM, BPKB, STNK, Ijazah, dan sejenisnya.
b. Surat,
warkat pos dan kartu pos
c. Barang-barang
perhiasan dan barang-barang berharga lainnya
d. Barang-barang berbahaya yang mudah
meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api, dapat merusak barang-barang
lainnya (air accu atau bahan kimia) dan cairan
e. Barang-barang yang menimbulkan bau
secara tajam seperti durian, labi-labi, cabe dan barang sejenisnya
f. Barang-barang terlarang seperti
narkotika, ganja, morfin, shabu-shabu, putauw, minuman keras, dan obat-obat
terlarang lainnya
g. Barang-barang cetakan, foto, film,
rekaman atau barang-barang sejenis lainnya yang bertentangan dengan nilai
kesusilaan (pornografi) dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban
umum
h. Barang-barang
yang berupa mahluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan
4. Barang atau Dokumen yang dicurigai
berhak dilakukan pemeriksaan (uji petik) oleh pihak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Indonesia c.q Departemen Perhubungan
5. WPL tidak
bertanggungjawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai berikut
:
a. Semua resiko teknis yang terjadi
selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi
atau berubah fungsinya. Hal ini berlaku untuk barang-barang mesin dan sejenisnya , termasuk barang-barang
elektronika seperti : TV, Radio tape, Komputer, Disket, CD, AC, Kulkas, video,
mesin cuci dan barang-barang elektronika sejenis lainnya.
b. Keterlambatan pengiriman ke kota
tujuan dan kehilangan atau kerusakan karena kejadian yang memaksa (force
majeur) misalnya bencana alam, huru-hara, perang, pembajakan dan
kejadian-kejadian sejenisnya.
c. Semua penahanan dan penyitaan serta
pemusnahan terhadap barang/dokumen oleh instansi pemerintah yang berwenang
seperti : Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi
yang terkait.
d. Tuntutan dalam bentuk apapun atas
tidak diterimanya paket/dokumen setelah 14(empat belas) hari terhitung sejak
tanggal pengiriman.
e. Kebocoran, kerusakan, pembusukan,
barang-barang pecah belah, makanan, buah-buahan dan lain-lain
f. Kerusakan atau kehilangan
paket/dokumen yang disebabkan oleh pembungkusnya (packing) yang tidak sempurna.
6. Dalam keadaan terpaksa atau
tujuan-tujuan pengiriman ke kota-kota tertentu , maka pihak WPL berhak untuk
mengangkut kiriman dengan menggunakan sarana angkutan laut, sungai, atau darat
sampai ke tempat tujuan penerima tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
7. Kiriman dianggap telah diterima
dalam kondisi baik dan sah secara hokum apabila penerima telah menandatangani
tanda bukti pengiriman. Dengan demikian segala macam tuntutan yang dilakukan
setelah penyerahan/penandatangan barang kiriman tidak lagi menjadi tanggung
jawab pihak WPL
8. Bilamana terjadi kehilangan atau
kekurangan atas paket/dokumen yang dikirimkam, dengan catatan kerusakan atau
kehilangan tersebut disebabkan karena kelalaian WPL, karyawan, cabang dan agen
maka pihak WPL akan melakukan penggantian maksimum 10 kali dari biaya
pengiriman dokumen/paket yang hilang saja atau maksimum Rp.1,000,000 (Satu Juta
Rupiah untuk paket) untuk barang yang beresiko tinggi atau mudah pecah/rusak
(komputer, TV, alat kedokteran, gelas, dll) agar diasuransikan oleh Pihak
PENGIRIM atau dapat diasuransikan melalui WPL dengan pihak KETIGA (pihak
Asuransi).
9. Semua tuntutan penggantian(claim)
hanya dapat diselesaikan di kantor perusahaan pengiriman dengan melampirkan:
a. Berita acara kehilangan atau
kerusakan yang ditandatangani penerima dan petugas pengiriman yang
bersangkutan.
b. Dokumen
pendukung lainnya seperti faktur kwitansi dan bukti tanda terima yang asli
10. Nilai pertanggungjawaban WPL sesuai
klausul 8 tidak berhubungan dengan nilai komersial dari barang yang dikirimkan
oleh pelanggan.
11. Setiap klaim yang disampaikan
pelanggan kepada WPL sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab harus sudah
disampaikan oleh pelanggan pada kantor WPL secara tertulis dalam waktu 14 hari
setelah tanggal dokumen atau barang tersebut seharusnya sudah tiba di tujuan
nya .Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dalam jumlah tagihan dari WPL.
12. Tidak ada Klaim yang akan dilayani
sebelum seluruh tagihan dari WPL pada pelanggan tersebut diselesaikan
13. Kerugian yang diakibatkan karena
keterlambatan pengiriman tidak dapat dibebankan kepada pihak WPL
14. Pengemasan
(packing) dan keselamatan isi barang menjadi tanggung jawab dari pengirim.
0 comments:
Post a Comment