Jam Kerja Pagi 08:00 sampai Sore 17:00
Untuk konsultasi hubungi : BBM : 54C0E667
SMS: 085881007310
HP: 085710408534

Monday 7 March 2016

Syarat dan ketentuan pengiriman paket WAHANA

1.         Barang/dokumen yang dikirim merupakan tanggung jawab pihak WPL (Wahana Prestasi Logistik) apabila pihak pengirim telah melunasi semua biaya pengiriman (kecuali bila ada kesepakatan tertentu) dan memiliki bukti tanda terima pengiriman asli (konosemen kiriman asli) dari pihak WPL.
2.         Isi paket kiriman harus sesuai dengan pernyataan  isi paket kiriman dan dinyatakan secara tertulis oleh pengirim. Bila terjadi ketidaksesuaian anatara isi dengan pernyataan tertulis mengenai isi paket, maka pengirim bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang  dilakukan nya.
3.         Dilarang mengirimkan dan atau memasukkan barang-barang tersebut dibawah ini  ke dalam paket kiriman :
a.          Uang tunai atau surat-surat berharga (Cek, bilyet giro, efek, obligasi, saham        sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, kartu kredit, kartu ATM, BPKB, STNK, Ijazah, dan sejenisnya.
b.          Surat, warkat pos dan kartu pos
c.          Barang-barang perhiasan dan barang-barang berharga lainnya
d.          Barang-barang berbahaya yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api, dapat merusak barang-barang lainnya (air accu atau bahan kimia) dan cairan
e.          Barang-barang yang menimbulkan bau secara tajam seperti durian, labi-labi, cabe dan barang sejenisnya
f.          Barang-barang terlarang seperti narkotika, ganja, morfin, shabu-shabu, putauw, minuman keras, dan obat-obat terlarang lainnya
g.         Barang-barang cetakan, foto, film, rekaman atau barang-barang sejenis lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan (pornografi) dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum
h.         Barang-barang yang berupa mahluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan  dan hewan
4.         Barang atau Dokumen yang dicurigai berhak dilakukan pemeriksaan (uji petik) oleh pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia c.q Departemen Perhubungan
5.         WPL tidak bertanggungjawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai berikut :
a.         Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya. Hal ini berlaku untuk barang-barang mesin  dan sejenisnya , termasuk barang-barang elektronika seperti : TV, Radio tape, Komputer, Disket, CD, AC, Kulkas, video, mesin cuci dan barang-barang elektronika sejenis lainnya.
b.         Keterlambatan pengiriman ke kota tujuan dan kehilangan atau kerusakan karena kejadian yang memaksa (force majeur) misalnya bencana alam, huru-hara, perang, pembajakan dan kejadian-kejadian sejenisnya.
c.          Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/dokumen oleh instansi pemerintah yang berwenang seperti : Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi yang terkait.
d.         Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya paket/dokumen setelah 14(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
e.         Kebocoran, kerusakan, pembusukan, barang-barang pecah belah, makanan, buah-buahan dan lain-lain
f.          Kerusakan atau kehilangan paket/dokumen yang disebabkan oleh pembungkusnya (packing) yang tidak sempurna.
6.         Dalam keadaan terpaksa atau tujuan-tujuan pengiriman ke kota-kota tertentu , maka pihak WPL berhak untuk mengangkut kiriman dengan menggunakan sarana angkutan laut, sungai, atau darat sampai ke tempat tujuan penerima tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
7.         Kiriman dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan sah secara hokum apabila penerima telah menandatangani tanda bukti pengiriman. Dengan demikian segala macam tuntutan yang dilakukan setelah penyerahan/penandatangan barang kiriman tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak WPL
8.         Bilamana terjadi kehilangan atau kekurangan atas paket/dokumen yang dikirimkam, dengan catatan kerusakan atau kehilangan tersebut disebabkan karena kelalaian WPL, karyawan, cabang dan agen maka pihak WPL akan melakukan penggantian maksimum 10 kali dari biaya pengiriman dokumen/paket yang hilang saja atau maksimum Rp.1,000,000 (Satu Juta Rupiah untuk paket) untuk barang yang beresiko tinggi atau mudah pecah/rusak (komputer, TV, alat kedokteran, gelas, dll) agar diasuransikan oleh Pihak PENGIRIM atau dapat diasuransikan melalui WPL dengan pihak KETIGA (pihak Asuransi).
9.         Semua tuntutan penggantian(claim) hanya dapat diselesaikan di kantor perusahaan pengiriman dengan melampirkan:
a.         Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani penerima dan petugas pengiriman yang bersangkutan.
b.         Dokumen pendukung lainnya seperti faktur kwitansi dan bukti tanda terima yang asli
10.       Nilai pertanggungjawaban WPL sesuai klausul 8 tidak berhubungan dengan nilai komersial dari barang yang dikirimkan oleh pelanggan.
11.       Setiap klaim yang disampaikan pelanggan kepada WPL sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab harus sudah disampaikan oleh pelanggan pada kantor WPL secara tertulis dalam waktu 14 hari setelah tanggal dokumen atau barang tersebut seharusnya sudah tiba di tujuan nya .Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dalam jumlah tagihan dari WPL.
12.       Tidak ada Klaim yang akan dilayani sebelum seluruh tagihan dari WPL pada pelanggan tersebut diselesaikan
13.       Kerugian yang diakibatkan karena keterlambatan pengiriman tidak dapat dibebankan kepada pihak WPL
14.       Pengemasan (packing) dan keselamatan isi barang menjadi tanggung jawab dari pengirim.

0 comments:

Post a Comment